Prosedur Operasional Standar POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 BSNP

Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2019/2020 disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020.

Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional secara resmi diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

POS UN tahun pelajaran 2019/2020 perlu disusun untuk mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun administrasinya.

Tiap-tiap satuan pendidikan wajib menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) UN tahun pelajaran 2019/2020 dengan memperhatikan ketentuan prosedur yang ditetapkan oleh BSNP.

Hal ini sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan, dimana tiap satuan pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional.

Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 bertujuan untuk mengukur ketercapaian kompetensi lulusan secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Hasil dari Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 selanjutnya akan digunakan untuk pemetaan mutu program pendidikan atau satuan pendidikan.

Selain itu, hasil ujian nasional tersebut akan menjadi bahan pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, serta dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, maka setiap peserta didik diwajibkan untuk mengikuti Ujian Nasional sesuai ketentuan yang dipersyaratakan.

Kelulusan Ujian Nasional

Kelulusan peserta didik pada Ujian Nasional tingkat satuan pendidikan ditentukan oleh tiga komponen berikut.

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.

Pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

Penilaian pencapaian kompetensi lulusan Ujian Nasional didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:

– Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100

– Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85

– Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70

– Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55

Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah :

Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teorij Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Kejuruan. Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

Kisi-kisi dan Soal Ujian Nasional

Kisi-kisi Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi Ujian Nasional tersebut memuat level kognitif dan lingkup materi yang diujikan.

Soal dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi Ujian Nasional yang telah ditetapkan. Proses pengembangan soal ini melibatkan unsur-unsur guru mata pelajaran, dosen perguruan tinggi, anggota BSNP, dan tentunya pakar penilaian pendidikan.

Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan formal atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan kesetaraan, baik pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.

Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 dapat dibaca di sini.

Soal Ujian Nasional 100 persen disusun oleh Pusat. Sedangkan bentuk soal Ujian Nasional terbagi menjadi dua, yaitu : (1) Pilihan Ganda untuk semua mata ujian; dan () Pilihan Ganda dan Isian Singkat untuk mata ujian Matematika.

Bentuk soal isian singkat akan dilakukan secara bertahap dan pada tahap awal baru dilakukan untuk mata ujian Matematika.

Dengan demikian nantinya bentuk soal Ujian Nasional tidak lagi seluruhnya Pilihan Ganda, akan tetapi ada variasi bentuk, yaitu isian singkat.

Tujuan soal dengan isian singkat adalah untuk memvariasikan bentuk soal, mengukur tingkat pemahaman, memberi keleluasaan peserta didik dalam menjawab pertanyaan, mengukur kemampuan peserta didik dalam berfikir logis dan sistematis, serta untuk mengurangi kemungkinan peserta didik menebak jawaban.

Penyelenggaran Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2019/2020 masih menggunakan dua bentuk ujian, yaitu Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Akan tetapi persentase satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional dengan sistem UNBK tahun ini akan lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Prosedur Operasional Standar POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 BSNP

Di dalam membantu memahami secara teknis pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/202, maka BSNP menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) UN tahun pelajaran 2019/2020.

POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tersebut mengatur tentang pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan Ujian Nasional ( UN ) untuk jenjang SMP/MTs, SMPTK, SMPLB, SMPT, SMA,  SMAK/ SMTK, SMALB, SMK/MAK, SMAT, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C.

Komponen-komponen yang tercantum dalam POS Ujian Nasional adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
2. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
3. Penyelenggara Ujian Nasional
4. Pelaksana Ujian Nasional
5. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi
6. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
7. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
8. Panitia UN Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
9. Kisi-Kisi Ujian Nasional
10. Perangkat Soal Ujian Nasional
11. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
12. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
13. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
14. Penyiapan Sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
15. Penetapan Tim Teknis Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
16. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
17. Kriteria dan Persyaratan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
18. Penetapan Proktor dan Teknisi, dan Pengawas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
19. Pelatihan Teknis Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
20. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
21. Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
22. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
23. Tata Tertib Peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
24. Jadwal Kegiatan Pra Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
25. Jadwal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
26. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
27. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
28. Penetapan Pengawas Ruang Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
29. Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
30. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
31. Tata Tertib Peserta Ujian Nasional (UN)
32. Jadwal Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
33. Pelaksanaan Ujian Nasional Untuk Pendidikan Kesetaraan
34. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Ujian Nasional (UN) Jenjang Pendidikan Kesetaraan
35. Penetapan Pengawas Ruang Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Pendidikan Kesetaraan
36. Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan
37. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan (UNBK atau UNKP)
38. Pemeriksanan Hasil Ujian Nasional
39. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
40. Pengumpulan Hasil Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
41. Pengolahan Hasil Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
42. Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan
43. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
44. Biaya Pelaksanaan Ujian Nasional
45. Prosedur Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut
46. Sanksi

Berdasarkan Surat Edaran BSNP nomor 0110/SDAR/BSNP/IX/2019 tentang Jadwal Ujian Nasional UN 2019/2020 tertanggal 24 September 2019, Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 akan disampaikan secepatnya setelah penerbitan jadwal Ujian Nasional.

Demikian informasi mengenai Prosedur Operasional Standar POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 BSNP. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *