Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar

Pemerintah dan satuan pendidikan wajib menyelenggarakan penilaian hasil belajar. Di dalam rangka meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.

Berdasakan pertimbangan tersebut, maka pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Satuan Pendidikan merupakan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan jenjang pendidikan. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

US, USBN, dan UN

Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.

Penyelenggaraan Penilaian Hasil Belajar

Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan US (Ujian Sekolah).

Sedangkan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN (Ujian Nasional), termasuk ujian kompetensi keahlian peserta didik pada SMK/MAK.

Penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

Persyaratan Peserta US, USBN, dan UN

Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula yang mengikuti US dan USBN harus memenuhi persyaratan :

1. telah berada pada tahun terakhir di jenjang SD/MI/SDTK/SDLB;

2. telah atau pernah berada pada tahun terakhir untuk Program Paket A/Ula; atau

3. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula.

Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, SMK/MAK yang
mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan :

1. terdaftar pada semester terakhir di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5; atau

2. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.

Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

Pelaksanaan US dan USBN

US dan USBN dapat dilaksanakan melalui ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas.

Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Di dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas.

Laporan Penilaian Hasil Belajar

Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.

Bahan US, USBN, dan UN

Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.

Naskah USBN terdiri atas :

1. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;\

2. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).

Naskah USBN untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.

Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.

Sedangkan naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan. berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan.

Baca :

Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan, sehingga penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.

Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.

Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN

Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan dan pelaksanaan UN, pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar pada link berikut ini.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 (Download)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *