Keppres Nomor 17 Tahun 2019 : Batas Pelamar CPNS Hingga 40 Tahun

Keppres Nomor 17 Tahun 2019 akan memberikan peluang kepada pelamar CPNS yang berusia paling tinggi 40 tahun untuk ikut berkompetisi memperebutkan kursi jabatan CPNS.

Keppres Nomor 17 Tahun 2019 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juli 2019 kemarin.

Akan tetapi ketentuan ini hanya dikhususkan pada beberapa formasi jabatan tertentu. Terdapat enam jabatan khusus yang memungkinkan pelamar CPNS berusia paling tinggi 40 tahun untuk ikut mendaftar seleksi CPNS tahun 2019.

Formasi jabatan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Dokter

2. Dokter Gigi

3. Dokter Pendidik Klinis

4. Dosen

5. Peneliti

6. Perekayasa

Formasi jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Sedangkan formasi jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca : Pahami Tahapan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2019

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad RIdwan, melalui siaran Pers Nomor : 078/RILIS/BKN/IX/2019 tanggal 9 September 2019 menginformasikan bahwa  Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan
perekayasaan teknologi.

Berikut isi lengkap dari siaran pers tentang Keppres Nomor 17 tahun 2019 tersebut.

[SIARAN PERS]

Nomor : 078/RILIS/BKN/IX/2019

Kualifikasi Enam Jabatan CPNS

di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019

Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, diantaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.

Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan
perekayasaan teknologi.

Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019, bahwa jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, kemudian jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Melalui Siaran Pers ini BKN menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun  pada keenam jabatan tertentu tersebut.

Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.

Jakarta, 9 September 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,

Ttd

Mohammad Ridwan

Rencana Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa rencana pembukaan pendaftaran CPNS dilaksanakan setelah pelantikan Presiden pada bulan Oktober 2019 mendatang.

Baca : Siapkan 4 Dokumen Penting Syarat Seleksi CPNS 2019

Meskipun demikian, untuk kepastian tanggal pembukaan pendaftaran CPNS 2019 belum dapat diinformasikan, karena tergantung pada keputusan menteri terkait.

Hal ini artinya, jika terjadi kesepakatan antar menteri terkait tentang waktu pelaksanaan pembukaan pendaftaran CPNS tahun 2019, maka tetap akan dilaksanakan di bulan Oktober.

Akan tetapi, jika belum terjadi kesepakatan, bisa saja jadwal pembukaan pendaftaran CPNS tersebut berubah.

Bima Haria Wibisana memastikan bahwa seluruh kesiapan infrastruktur untuk pelaksanaan perekrutan CPNS tahun 2019 telah selesai disiapkan.

Dengan demikian, pelamar diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri sejak awal untuk seleksi CPNS 2019 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *