Download Modul Supervisi dan PKG Terbaru 2019

Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (MPPKS – PKG).

Modul Supervisi dan PKG dibuat untuk membekali kepala sekolah agar dapat melaksanakan tugas supervisi kepada guru dengan baik dan mampu melakukan penilaian kerja guru sesuai mekanismenya.

Modul ini terdiri dari beberapa kajian sebagai berikut.

  1. Konsep Supervisi Guru.
  2. Prinsip-Prinsip Supervisi Guru.
  3. Pendekatan, Teknik, dan Model Supervisi Guru.
  4. Instrumen Supervisi Guru.
  5. Tahapan Supervisi Guru.
  6. Konsep PKG
  7. Prinsip-Prinsip PKG.
  8. Komponen PKG.
  9. Waktu Pelaksanaan PKG.
  10. Aspek yang Dinilai.
  11. Perangkat Pelaksanaan PKG.
  12. Pelaksanaan PKG.
  13. Pengolahan Hasil Penilaian.

Supervisi Kepala Sekolah

Kompetensi Supervisi merupakan salah satu kompetensi yang wajib dimiliki kepala sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah.

DI dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada lima kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.

Kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk menjamin adanya proses peningkatan profesionalisme guru sekaligus melakukan penilaian kinerjanya.

Salah satu upaya penting dalam pengembangan pengembangan profesionalisme dan peningkatan kinerja guru di sekolah adalah dengan supervisi.

Kepala sekolah perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan supervisi kepada guru. Sedangkan di sisi lain, guru juga harus dinilai kinerjanya melalui mekanisme  PKG.

Baca : Instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru 2019.

Supervisi kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan PKG lebih pada justifikasi kinerja guru.

Supervisi pada guru (supervisi akademik) merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan kompetensi  paedagogik dan profesional, yang muaranya kepada peningkatan mutu lulusan peserta didik.

Kegiatan supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah yang ditujukan kepada guru dengan tujuan memberikan bantuan profesional.

Supervisi akademik juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional maupun kompetensi paedagogik yang akan berdampak pada peningkatan kinerja guru-guru di sekolah.

Di dalam supervisi akademik, menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan kepala sekolah.

Tujuan Supervisi Akademik

  1. Membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya.
  2. Memonitor kegiatan proses pembelajaran di sekolah.
  3. Mendorong guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Prinsip-Prinsip Supervisi Akademik

  1. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
  2. Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan.
  3. Objektif, artinya masukan data/informasi sesuai aspek-aspek instrumen.
  4. Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
  5. Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang akan terjadi.
  6. Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru.
  7. Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru.
  8. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh.
  9. Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi.
  10. Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
  11. Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis.
  12. Berkesinambungan : supervisi akademik dilakukan teratur dan berkelanjutan.
  13. Terpadu, artinya menyatu dengan program pendidikan.
  14. Komprehensif, artinya memenuhi tujuan supervisi akademik secara menyeluruh.

Pendekatan Supervisi Akademik

  1. Pendekatan langsung (direct contact), yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Di dalam hal ini peran supervisor lebih dominan.
  2. Pendekatan tidak langsung (indirect contact), yaitu cara pendekatan terhadap permasalahan yang sifatnya tidak langsung.
  3. Pendekatan kolaboratif adalah pendekatan yang memadukan cara pendekatan langsung dan tidak langsung.

Teknik Supervisi Akademik

1. Teknik Supervisi Individual
  • Kunjungan Kelas (Classroom Visitation)

Kepala sekolah datang ke kelas untuk mengobservasi guru mengajar, untuk melihat kelebihan, kekurangan yang sekiranya perlu diperbaiki.

Teknik kunjungan kelas terdiri dari empat tahapan yaitu: (1) tahap persiapan, (2) tahap pengamatan selama kunjungan, (3) tahap akhir kunjungan, (4) tahap tindak lanjut.

  • Kunjungan Observasi (Observation Visitation)

Guru ditugaskan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengamati guru lain yang sedang mendemonstrasikan cara mengajar mata pelajaran tertentu.

Kunjungan observasi dapat dilakukan di sekolah sendiri atau dengan mengadakan kunjungan ke sekolah lain.

Aspek-aspek yang dapat diobservasi diantaranya (1) aktivitas guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran, (2) cara menggunakan media pembelajaran, (3) variasi metode, (4) ketepatan penggunaan media dengan materi, (5) ketepatan penggunaan metode dengan materi, dan (6) reaksi mental peserta didik dalam proses pembelajaran.

  • Pertemuan Individual

Pertemuan individual adalah suatu pertemuan, percakapan, dialog, dan tukar pikiran antara supervisor dan guru, yang ditujukan untuk (1) mengembangkan perangkat pembelajaran yang lebih baik, (2) meningkatkan kemampuan guru dalam pembelajaran, dan (3) memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan diri guru.

  • Kunjungan Antar Kelas

Kunjungan antar kelas adalah kegiatan guru berkunjung ke kelas lain di sekolah itu sendiri.

Tujuannya adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Kunjungan harus direncanakan secara terjadwal dan guru-guru yang akan dikunjungi harus sudah terpilih.

Tindak lanjut setelah kunjungan antar kelas selesai, misalnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan pemberian tugas-tugas tertentu.

2. Teknik Supervisi Kelompok

Teknik supervisi kelompok merupakan suatu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih.

Guru-guru yang akan disupervisi dikelompokkan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan hasil analisis kemampuan kinerjanya.

Langkah selanjutnya, kepala sekolah sebagai supervisor memberikan layanan supervisi secara kelompok, sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang diperlukan.

Teknik supervisi kelompok meliputi (1) pertemuan atau rapat, (2) diskusi kelompok, (3) pelatihan.

Instrumen Supervisi Akademik

1. Pedoman Observasi

Pedoman observasi merupakan instrumen yang digunakan untuk mengamati proses pembelajaran.

Untuk memudahkan pengolahan data, sebaiknya pedoman observasi menggunakan skala penilaian, antara lain; skala angka, skala grafik, skala grafik deskriptif, atau kartu nilai.

2. Pedoman Wawancara

Wawancara termasuk salah satu alat dalam pengumpulan data yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi tambahan terkait dengan pelaksanaan pembelajaran.

Untuk kelancaran dan efektifitas proses wawancara diperlukan intrumen dan pedoman wawancara.

3. Daftar Cek/Kendali

Daftar kendali termasuk suatu instrumen untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi situasi kondisi nyata dari suatu kegiatan yang terjadi di dalam kelas secara rinci.

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya yang dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009).

Pengamatan adalah suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap cara kerja guru pada saat menyampaikan materi pembelajaran atau pembimbingan di kelas kepada peserta didik.

Pengamatan terdiri dari sebelum pengamatan, selama pengamatan dan setelah pengamatan.

Pemantauan merupakan suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan terhadap kegiatan guru selain pelaksanaan pembelajara/ pembimbingan, misalnya kehadiran guru di kelas, laporan layanan dan bimbingan konseling terkini dan disampaikan tepat waktu bagi guru BK, kehadiran guru di sekolah, dan pelayanan terhadap orang tua peserta didik.

Penilaian Kinerja Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.

Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Guru (PKG)

1. Objektif

Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.

2. Adil

Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.

3. Akuntabel

Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.

4. Transparan

Proses PKG memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.

5. Partisipatif

Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.

6. Terukur

Proses penilaian PKG dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).

7. Komitmen

Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PKG sesuai dengan prosedur, sehingga tujuan PKG terwujud.

8. Berkelanjutan

Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.

Komponen Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Komponen yang dinilai dalam PKG difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu :

  1. Pedagogik,
  2. Kepribadian.
  3. Sosial.
  4. Profesional

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

PKG dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
  2. PKG formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
  3. PKG sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PKG sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena
    akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
  4. PKG dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada: (1) Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan; dan (2) Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

Untuk mengetahui secara lengkap mengenai materi Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru, silakan download modul Supervisi dan PKG terbaru tahun 2019 pada link di bawah ini.

Modul Supervisi dan PKG Tahun 2019 (Download)

Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Modul Supervisi dan PKG terbaru 2019. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *